ROHUL – Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,92 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H yang didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA S. Marbun, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial JP (29), warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, petugas berhasil memancing pelaku untuk mengantar sabu ke Desa Kepenuhan Hilir,” jelas Iptu Refly.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 11,92 gram. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
Uang tunai Rp 435 ribu
1 unit handphone Oppo A60 warna biru muda
1 dompet cokelat merk Kickers
1 unit mobil merah tanpa nomor polisi
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Refly menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Polsek Kepenuhan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Kepenuhan dalam memberantas narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.