ROHUL – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian brondolan kelapa sawit milik PT. PSA yang terjadi di Blok Q-23 Afdeling VII, Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang tersangka berinisial H (41) berhasil diamankan polisi, sementara dua rekannya, berinisial ER dan S, masih dalam pengejaran (DPO).
Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dan baru terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan pada keesokan harinya, Rabu (19/2/2025).
Kapolsek Kepenuhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil membongkar kasus ini dan menangkap tersangka H pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
23 karung berisi brondolan kelapa sawit
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam
Kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 3.191.000.
Saat ini tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Polsek Kepenuhan berkomitmen memberantas tindak kriminal khususnya pencurian sawit yang merugikan masyarakat maupun perusahaan,” tegas pihak kepolisian.