Potret HukrimPotret RiauRohul

Polsek Kabun Amankan Warga Desa Giti, Sita 13,16 Gram Ganja

45
×

Polsek Kabun Amankan Warga Desa Giti, Sita 13,16 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Polsek Kabun Amankan Warga Desa Giti, Sita 13,16 Gram Ganja
Polsek Kabun Tangkap Pengedar Ganja Seorang pria asal Desa Giti, Kabun diamankan dengan barang bukti ganja seberat 13,16 gram.F-Istimewa

ROHUL – Unit Reskrim Polsek Kabun kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (17/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAO (59), warga Desa Giti, Kecamatan Kabun. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat kotor 13,16 gram.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H didampingi Kasi Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di Desa Giti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil melakukan penggeledahan di rumah AAO dan menemukan ganja yang disimpan di kandang ayam serta sebuah peti kayu yang dilapisi plastik biru.

Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kabun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, AAO juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, S.H menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hulu, khususnya Kecamatan Kabun.