ROHUL – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram dari tangan seorang pria berinisial RH (33 tahun) di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, S.H menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
29 paket narkotika jenis sabu,
8 lembar plastik klip,
1 kotak plastik,
1 unit HP Vivo warna ungu.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Repelita Ginting.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Rohul berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu dapat ditekan semaksimal mungkin.