ROHUL – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Rokan Hulu. Kali ini, tim Satresnarkoba berhasil menggulung dua orang bandar narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 62 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (7/9/2025) tentang adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil membekuk dua tersangka berinisial DM (33) dan SR (19) di sebuah gubuk kebun kelapa sawit di Desa Batang Kumu.
Barang Bukti Melimpah
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
62 paket sabu dengan berat kotor 13,80 gram
1 buah plastik warna putih
1 pack plastik klip putih bening
1 buah sendok pipet plastik
1 kotak rokok Marlboro
1 timbangan digital
1 kotak warna bening
2 buah tabung (biru dan putih)
2 unit handphone merk Redmi dan Vivo
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Dalam interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial IP. Namun, saat dilakukan pengejaran, IP belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hulu memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.






