RENGAT – Reskrim Polsek Seberida di bawah kepemimpinan Kompol Yudha Efiar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Pramana (34), warga Rokan Hilir Provinsi Riau berhasil diringkus karena diduga kuat terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan Pramana berlangsung pada Kamis 11 September 2025 sekira pukul 01.45 WIB di dalam Wisma yang beralamat di jalan lintas timur RT 002 RW 002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan Pramana yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Seberida itu.
“Ya benar, petugas mengamankan seorang pria bernama Pramana, warga Rokan Hilir karena diduga mengedarkan sabu, di Wisma Belinda Kecamatan Seberida pada Kamis 11 September 2025,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran memaparkan kronologi diringkusnya warga Rokan Hilir itu. Ia mengatakan, keberhasilan personil Polsek Seberida bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Adam Malik. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Pramana di dalam Wisma Belinda.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat kotor 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, hingga uang tunai Rp 50 ribu,” sebutnya.
Lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Pramana pun tidak bisa mengelak, dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu melalui Polsek Seberida menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Peran serta masyarakat untuk memberikan informasi sangat kami butuhkan agar bisa bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Misran.

 
									 
                    





 
                    