Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Miliki Tujuh Paket Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku

320
×

Miliki Tujuh Paket Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Miliki Tujuh Paket Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku
M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28) dan Ramlan Gunawan alias Rojer (47).F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Reskrim Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku ditangkap dan petugas menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 0,85 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan dua pelaku dan menyita tujuh paket sabu seberat 0,85 gram.

“Ya benar, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” sebutnya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Aiptu Misran mengatakan, setelah dipastikan kebenarannya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi, melakukan penggerebekan pada Jumat (26/9/2025) malam sekira pukul 22.40 WIB.

Di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28) dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus timah rokok. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh Fauzan dari seorang rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil.

Tak berhenti di situ, petugas segera melakukan pengembangan. Pada Sabtu dini hari (27/9/2025) sekira pukul 02.35 WIB, tim bergerak ke rumah Rojer. Di sana, petugas kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, dibungkus dalam plastik roti.

“Dari kedua tersangka, kami menyita total tujuh paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika,” tambah Misran.

Baik Fauzan maupun Rojer mengakui perannya sebagai pengedar. Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Misran.