Potret HukrimPotret RiauSiak

Meja Gelper Tembak Ikan Diduga Berjaya Lumpuhkan Penegakan Hukum Di Kandis

609
×

Meja Gelper Tembak Ikan Diduga Berjaya Lumpuhkan Penegakan Hukum Di Kandis

Sebarkan artikel ini
Meja Gelper Tembak Ikan Diduga Berjaya Lumpuhkan Penegakan Hukum Di Kandis
Meja Gelper Tembak Ikan Diduga Berjaya Lumpuhkan Penegakan Hukum Di Kandis.F-Istimewa

KANDIS – Aktivitas diduga perjudian meja gelper tembak ikan-ikan masih marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. Praktek perjudian ini diduga sengaja dibebaskan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polda Riau hingga menimbulkan pertanyaan besar dari Masyarakat dan media.

Tim investigasi Awak Media turun langsung ke lokasi dan menemukan sebuah meja judi gelper tembak ikan-ikan yang aktif beroperasi sepanjang hari. Di salah satu lokasi tersebut seorang wanita bernama Dira, (bukan nama sebenarnya,red), mengaku sebagai penjaga meja judi dan menyebut pemilik dari permainan ilegal itu adalah seseorang bernama Pak Raja.

“Ini meja Pak Raja, Pak. Saya cuma jalankan aja, sekaligus punya warung,” ulasnya kepada awak media. Saat diminta memanggil pemilik meja, Dira menelpon namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sibuk.
Yang mengejutkan, Dira sempat menyodorkan sejumlah uang tunai berwarna merah kepada wartawan yang sedang meliput, yang diduga sebagai bentuk suap agar informasi ini tidak disebarluaskan. Namun wartawan dengan tegas menolak pemberian tersebut.

“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apa pun. Kami di sini menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan fakta kepada publik,” tegas wartawan kepada Dira.

Dira kemudian kepada awak media menuturkan untuk menghubungi korlap Pak Raja,
“Pak Raja usahanya sudah besar dan dikenal sebagai pengusaha raksasa di kandis ini, ada CPO, Inti dan lainnya. Untuk korlap meja adalah pak black, silahkan bapak-bapak hubungi saja beliau kalau kurang berkenan dengan pelayanan saya,” tambah Dira.

Setelah dari lokasi tersebut, tim media melanjutkan investigasi menuju lokasi lainnya, mendokumentasikan kegiatan serupa di sejumlah titik yang diduga masih berkaitan dengan jaringan perjudian yang sama. Terungkap ada nama lain seperti disebut penjaga meja, pemilik ada yang bernama Minda dan ada pula nama Veri Tarigan yang disebut-sebut.

Pelanggaran Berat Terhadap Undang-Undang

Kegiatan perjudian seperti gelper tembak ikan-ikan jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau menyediakan fasilitas perjudian dapat dikenakan hukuman pidana.

Sanksi Hukum yang Mengintai Pelaku dan Bandar:

1. Pasal 303 KUHP:

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa pun yang menyediakan tempat untuk perjudian.

2. UU No. 7 Tahun 1974:

Pemerintah menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan harus diberantas.

3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

Jika terbukti menggunakan hasil perjudian untuk aktivitas lain, dapat dijerat pula dengan UU TPPU dengan hukuman tambahan.

Mirisnya saat Kompol Herman Pelani SH selaku Kapolsek Kandis di konfirmasi pada Minggu, (14/09/25), hingga artikel ini terbit belum berkenan memberikan keterangan.
Kegiatan ini bukan hanya merusak moral dan ekonomi masyarakat, tapi juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminal lain seperti pemerasan, pencurian, dan kekerasan serta Narkoba. Jika aparat tidak segera mengambil langkah tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan kian mencoreng citra penegakan hukum di provinsi Riau.(Tim)