KANDIS – Aktivitas perjudian menggunakan mesin permainan marak di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Baru-baru ini arena judi tersebut terpantau media di sekitar Rimbah Raya kanan dan kiri jalan lintas Pekanbaru Duri, Kelurahan Telaga Samsam dan Kelurahan Simpang Belutu. Sebelumnya seorang wanita yang bekerja di tempat judi itu mengungkapkan nama pemilik usaha tersebut kepada awak media pada hari Jum’at (11/09/25) malam.
“Ini meja Pak Raja, Pak. Saya cuma jalankan aja, sekaligus punya warung,” ulasnya kepada awak media.
Lokasi gelanggang permainan (Gelper) jenis tembak ikan-ikan ini sangat mudah ditemukan keberadaannya. Sebab tersebar di warung-warung di pinggiran ruas jalan lintas. Adapun praktik judi ini, pemain datang ke gelper tersebut dan memberi uang kepada penjaga untuk mengisi kredit dengan nominal pengisian bervariatif. Setelah mendapatkan kredit, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper. Apabila pemain menang, kredit atau poin bisa ditukar dengan uang.
Kegiatan perjudian seperti gelper tembak ikan-ikan jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau menyediakan fasilitas perjudian dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi Hukum yang Mengintai Pelaku dan Bandar:
1. Pasal 303 KUHP:
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa pun yang menyediakan tempat untuk perjudian.
2. UU No. 7 Tahun 1974:
Pemerintah menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan harus diberantas.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Jika terbukti menggunakan hasil perjudian untuk aktivitas lain, dapat dijerat pula dengan UU TPPU dengan hukuman tambahan.
Mirisnya saat Kompol Herman Pelani SH selaku Kapolsek Kandis di konfirmasi pada Minggu, (14/09/25), hingga artikel ini terbit belum berkenan memberikan keterangan. Hal itu juga senada saat Awak media ini melayangkan konfirmasi via whatsapp pada Kapolres Siak, AKBP Eka Ariyandi Putra SH SIK MSi.
Luputnya penindakan terhadap pelaku usaha judi meja tembak ikan-ikan dan malah terkesan dilindungi seakan-akan menandakan bahwa hukum di Polda Riau bisa diperjualbelikan.
Kegiatan ini bukan hanya merusak moral dan ekonomi masyarakat, tapi juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminal lain seperti pemerasan, pencurian, dan kekerasan serta Narkoba. Jika aparat tidak segera mengambil langkah tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan kian mencoreng citra penegakan hukum di provinsi Riau.