Potret RiauIndragiri Hulu

Kisah Pilu Bahrum Sitio Mencari Keadilan, Dua Laporan Dihentikan Satu Jalan Ditempat

266
×

Kisah Pilu Bahrum Sitio Mencari Keadilan, Dua Laporan Dihentikan Satu Jalan Ditempat

Sebarkan artikel ini
Kisah Pilu Bahrum Sitio Mencari Keadilan, Dua Laporan Dihentikan Satu Jalan Ditempat
Sandi Baiwa SH, CPL (Advokat) dan Bahrum Sitio.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Bahrum Sitio, warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau merasa kecewa terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana tidak, laporannya sebagai korban penipuan ratusan juta oleh Ruslan, warga Desa Seberida, hingga kini tidak kunjung menemukan titik terang.

Padahal perkara tersebut semula dilaporkan ke Polda Riau, selanjutnya Polda Riau melimpahkannya ke Polres Inhu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahrum mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan dan pengrusakan kebun sawit yang dibelinya beberapa tahun lalu. Meski sudah lama melapor, namun kasus penipuan tersebut tetap jalan di tempat.

“Saya kecewa betul dengan kinerja polisi di Inhu. Dua kali saya melapor sebagai korban, tapi perkara dihentikan. Laporan pertama, pengrusakan kebun sawit di Polsek Seberida dan laporan penipuan di Polsek Batang Cenaku, keduanya di SP3 kan. Saat ini laporan ketiga di Polda Riau perkara penipuan juga, tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” ungkap Bahrum dengan nada kesal kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Bahrum melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Riau melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/101/II/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 28 Februari 2025. Namun hingga kini, 28 September 2025, laporan itu tak kunjung membuahkan hasil.

“Begitu mahal harga sebuah keadilan ketika harus dicari melalui jalur hukum,” ucap Bahrum dengan nada getir.

Bahrum memastikan, dirinya akan membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang apa yang dialaminya ketika melaporkan masalah penipuan dan pengrusakan yang pernah dihentikan oleh polisi.

“Saya berencana juga, akan menemui Presiden Prabowo dan Kapolri di Jakarta setelah saya membuat surat terbuka tersebut,” kata Bahrum Sitio.

Dari dokumen yang diterima Bahrum, Polres Inhu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/181/VII/2025/ Reskrim tertanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau atas laporan polisi yang dibuat Bahrum nomor : STTLP/B/101/II/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 28 Februari 2025.

Dalam SP2HP tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli lahan yang terjadi pada 25 Februari 2022 di Jalan Lintas Timur Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Namun hingga kini, proses hukum hanya sebatas “dalam penyelidikan” tanpa kepastian.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Sandi Baiwa SH CPL yang sedang berada di Pekanbaru. Sandi menilai kalau perkara dugaan penipuan seperti yang dialami Bahrum di Inhu seharusnya tidak berlarut-larut prosesnya di kepolisian.

“Perkara ringan seperti dugaan penipuan dalam jual beli lahan sejatinya tidak boleh berlama-lama. Sesuai Peraturan Kapolri, laporan dengan kategori ringan harus tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan. Apalagi, mencari dua alat bukti dalam kasus ini sangat mudah, baik keterangan saksi maupun bukti surat atau dokumen transaksi,” tegas Sandi yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.

Lebih jauh, Sandi menyoroti praktik penghentian perkara melalui SP3 yang kerap menimbulkan polemik. Ia menjelaskan tentang Pasal 33 ayat (1) huruf (a) Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, diatur bahwa setiap langkah penghentian penyidikan wajib melalui gelar perkara khusus atas permintaan pihak yang berkepentingan di Polda.

Terkait dengan dua perkara laporan Bahrum Sitio yang dihentikan polisi dengan menerbitkan SP3 tersebut, wajib diuji melalui gelar perkara khusus atas permintaan yang berkepentingan. Silahkan pelapor Bahrum Sitio untuk mengajukan sendiri atau didampingi penasehat hukum.

“Aparat penegak hukum wajib bekerja profesional, transparan, dan tidak membiarkan laporan masyarakat tergantung tanpa kepastian. Lambatnya penegakan hukum sama halnya dengan menolak memberikan keadilan,” ungkapnya.

Di akhir penjelasnya, Sandi mengatakan, pelapor memiliki hak hukum untuk melakukan pengaduan jika ada penyidik atau anggota polisi yang dicurigai asal-asalan dalam mengeluarkan SP3. Mekanisme ini sudah jelas diatur dan menjadi jaminan agar penyidikan berjalan objektif dan tidak disalahgunakan,” pungkas Advokat yang juga alumni Universitas Riau ini. (Tim)