RENGAT – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian hak-hak yang semestinya diterima.
Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Raja Irwan Toni SE MM menegaskan, bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian utama, baik oleh perusahaan sebelumnya maupun oleh PT Agrinas Palma yang ditunjuk untuk mengelola kebun kelapa sawit yang disita tim Satgas PKH tersebut.
“Jika karyawan tidak lagi dipekerjakan akibat penyitaan ini, maka perusahaan wajib membayarkan hak-hak mereka. Bentuknya bisa berupa pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kompensasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Raja Irwan Toni, Senin (15/9/2025) di Rengat Barat.
Komisi IV DPRD Inhu mengharapkan, karyawan jangan menjadi korban dan ditinggalkan begitu saja setelah bertahun-tahun bekerja. “Karyawan inilah yang menopang operasional perusahaan. Ketika terjadi peralihan, hak mereka harus tetap terjamin,” kata Irwan Toni .
Selain itu, Irwan Toni juga mengingatkan agar perusahaan yang menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara wajib melibatkan Dinas Perkebunan Inhu dan kepala desa setempat dalam memberikan rekomendasi permohonan KSO kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Hal tersebut demi memastikan proses pengelolaan berjalan transparan dan tetap memperhatikan nasib masyarakat setempat.
“Intinya, jangan sampai ada pekerja yang dirugikan. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, termasuk para buruh perkebunan,” pungkasnya seraya mengatakan sejumlah informasi banyak masuk ke DPRD Inhu terkait karyawan, dalam waktu dekat Komisi IV akan melakukan Sidak ke sejumlah perusahaan perkebunan di Inhu.