RENGAT – Enam oknum yang tergabung dalam salah satu perguruan silat harus berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat melakukan aksi main hakim sendiri pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial RT (16).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 September 2025 malam sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kosong di jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Rabu (17/9/2025) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan nomor polisi LP/B/58/IX/2025/SPKT.Unit-Reskrim/Polsek-Seberida/Polres-Inhu/Polda Riau, tertanggal 8 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus keenam tersangka pada Rabu (17/9/2025) siang.
“Tim Unit Reskrim Polsek Seberida bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Mereka diamankan di Desa Titian Resak Blok A, lalu dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Lebih lanjut, keenam pelaku tersangka pengeroyokan itu adalah AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Dari tangan para pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem serta baju bela diri perguruan silat IKSPI.
Aksi pengeroyokan ini membuat korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian yang jauh dari keramaian. Peristiwa itu diduga berawal dari masalah pribadi yang kemudian berujung kekerasan fisik.
“Perbuatan para pelaku jelas melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Inhu tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi dilakukan secara berkelompok,” ungkap Aiptu Misran Kasi Humas Polres Inhu ini.
Diketahui, hingga berita ini diterbitkan, enam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Seberida. Sementara korban RT masih dalam pemulihan akibat luka yang dideritanya.