RENGAT – Kerja keras pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan Polres Inhu dan jajaran di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Seberida yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kulim VIII, Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Ketiga pelaku tersebut bernama Akbar Hamdi (22), Rehan Tassu Hendra (22), dan Edo Saputra (40), terpaksa diamankan polisi pada Kamis 4 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB di tempat yang berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Jumat siang (5/9/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 4 September 2025 kepada Polsek Seberida, yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Akbar Hamdi (22).
Dari tangan Akbar, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu serta sebuah kaca pirex. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan Akbar bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya bernama Rehan Tassu Hendra (22).
Atas informasi itu, lalu tim bergerak cepat dan menangkap Rehan di rumahnya. Saat digeledah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu dalam kotak kecil warna pink, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, serta plastik klip bening.
Hasil interogasi mengarah pada nama Edo Saputra (40), seorang pedagang asal Belilas. Ia disebut sebagai pemasok sabu yang diedarkan kedua rekannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Edo beserta barang bukti berupa plastik klip bening, kaca pirex berisi sabu, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Pelaku Edo pun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dijual dengan harga Rp 450 ribu. Total barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram, dua kaca pirex, satu pipet sendok, dua pak plastik klip bening, satu botol kecil warna pink, dua unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp 450 ribu.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu ini.