RENGAT – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pelaku ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rimpian Kecamatan LBJ Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Rabu (10/9/2025).
Ketiga pelaku, yaitu Chandra (37), Apriadi (36), dan Ari Febri (29) alias Ari Binti Baharudin. Para pelaku merupakan warga Desa Rimpian. Penangkapan dilakukan dalam dua rangkaian operasi yang hanya berselang satu jam.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek LBJ langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sedang berada di gubuk.
Setelah digeledah, petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan. Kedua pelaku yang diamankan yakni Candra l (37) dan Apriadi (36), keduanya warga Desa Rimpian.
Dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua unit ponsel, sebungkus rokok, serta satu bungkus makanan ringan yang dijadikan wadah penyimpanan sabu. Tak berhenti di sana, hasil interogasi terhadap keduanya mengarahkan polisi kepada jaringan lain.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ari Febri alias Ari bin Baharudin (29) di jalan poros Desa Rimpian.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Selain itu, diamankan juga dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Sementara ketiga pelaku yang diamankan telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga jaringan ini bisa diungkap. Polri akan terus hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Misran.