RENGAT – Seorang pemuda berinisial AO alias Adin (21), yang berprofesi sebagai sopir di PT Marta Teknik, terpaksa berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan perbuatan cabul kepada seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik.
“Kasus ini berawal dari laporan korban bernama NGP (21), perawat asal Lirik. Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 21.23 WIB, saat melintas di jalan Sei Keras, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Senin (29/9/2025) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran menerangkan, ketika itu korban NGP sendirian mengendarai sepeda motor menuju Air Molek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba pelaku yang juga pengendara motor warna hitam tanpa plat nomor dengan knalpot bring memepet motor korban.
Secara tiba-tiba pelaku meremas payudara korban, lalu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Kejadian itu membuat korban shock dan trauma. Ia segera menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar TKP, kemudian melaporkannya ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada 28/9/ 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik,” ungkap AIPTU Misran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT. Marta Teknik, serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Pelaku Adin sudah kita amankan bersama barang bukti, mendekam di sel tahanan Polsek Lirik, dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas Misran.