RENGAT – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, akhirnya terhenti setelah unit Reskrim Polsek Peranap menangkapnya dari tempat persembunyiannya di dalam kebun sawit, Senin malam (22/9/2025).
MR sebelumnya menjadi buronan polisi karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) siang.
Dalam keterangan tertulisnya, Aiptu Misran mengatakan, berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri bernama MR.
Selama hampir sepekan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi keluar masuk hutan maupun di kebun sawit warga. Pada Senin sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik warga di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Setelah mendapat informasi, lalu tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, bergerak cepat melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.
Dalam interogasi awal, Rafi’i mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh. Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar.
Pelaku MR juga mengakui bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Kini pelaku MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi,” ungkap Misran.






