Potret RiauIndragiri Hulu

Bahrum Sitio Minta Presiden dan Kapolri Copot Kasat Reskrim Polres Inhu, Ini Tanggapan AKP Arthur Joshua Toreh

923
×

Bahrum Sitio Minta Presiden dan Kapolri Copot Kasat Reskrim Polres Inhu, Ini Tanggapan AKP Arthur Joshua Toreh

Sebarkan artikel ini
Bahrum Sitio Minta Presiden dan Kapolri Copot Kasat Reskrim Polres Inhu, Ini Tanggapan AKP Arthur Joshua Toreh
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh dan Bahrum Sitio.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, AKP Arthur Joshua Toreh menyikapi dingin kekecewaan pelapor tindak pidana Bahrum Sitio terhadap kinerjanya, yang meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot AKP Arthur dari jabatan Kasat Reskrim Polres Inhu.

Tahun 2025, laporan terakhir tentang kasus dugaan penipuan pembelian kebun sawit kembali disampaikan pelapor Bahrum Sitio ke Polda Riau nomor : STTLP/B/101/II/2025/SPKT Polda Riau, perkara dilimpahkan ke Polres Inhu. Namun, hingga 27 September 2025 tidak ada kemajuan perkara tersebut, bahkan pelaku penipuan ratusan juta rupiah tersebut berkeliaran bebas.

Terkait dengan kekecewaan pelapor, AKP Arthur Joshua Toreh mempersilahkan pelapor yang kecewa untuk menyampaikan kekecewaannya ke Presiden dan Kapolri, sebagai Kasat Reskrim di Polres Inhu menerima kritik dan saran.

“Nanti saya cek dulu laporan terakhir bang, takutnya salah salah,” kata Kasat AKP Arthur Joshua, Sabtu (27/9/2025) sore, menyikapi laporan pelapor (Bahrum Sitio-red) kasus dugaan penipuan ke Polda Riau yang dilimpahkan ke Polres Inhu untuk dilakukan proses lebih lanjut atas pemberitaan sebelumnya.

Disampaikan AKP Arthur, masyarakat yang tidak puas atas laporan yang diproses di Satreskrim Polres Inhu, bisa langsung datang ke Satreskrim Polres Inhu untuk mendapatkan penjelasan.

“Silahkan datang ke sini (kantor-red) kalau ada masyarakat yang tidak puas, kami akan jelaskan,” kata AKP Arthur Joshua.

Pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan Bahrum Sitio, kecewa dengan kinerja Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur dengan menyebutkan kalau AKP Arthur Joshua Toreh diduga lebih sibuk dengan urusan bisnis pribadinya di Inhu ketimbang mengurus berbagai laporan masyarakat di Satreskrim Polres Inhu yang mencari keadilan.

Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat Inhu terhadap aparat penegak hukum semakin terkikis.

“Kasat Reskrim AKP Arthur diduga sibuk ngurus bisnis saja di Inhu, sampai laporan penipuan saya ratusan juta dibiarkan saja pelaku berkeliaran dan tidak ditangkap,” kata Bahrum Sitio seraya menegaskan akan melaporkan apa yang dialaminya ke Presiden dan ke Kapolri, di Rengat Barat, Sabtu (27/9/2025) sore.

Apa saja yang dikerjakan Kasat Reskrim Polres Inhu tersebut tanya Bahrum Sitio dengan nada kesal dan kecewa terhadap kinerja Satreskrim Polres Inhu tidak menangkap pelaku penipuan tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, polisi yang tidak bisa dipercaya, untuk apa dipertahankan,” pinta Bahrum dengan penuh harap.

Dalam surat yang akan dikirimkan ke Presiden dan Kapolri tersebut, Bahrum Sitio menuntut agar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, segera dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak lagi diberikan jabatan strategis di kepolisian.

Sebagai korban atas tidak adanya kepastian hukum atas laporan penipuan tersebut, Bahrum Sitio secara lantang mengungkapkan kekecewaannya, bukan hanya satu laporan polisi yang membuatnya kecewa, melainkan beberapa laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan yang pernah dilaporkan ke polisi di Inhu.

Bahrum Sitio mengatakan, sejak 2017 hingga 2025 di kantor polisi Inhu, justru berakhir tanpa kejelasan. Bahkan, sebagian laporan dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa adanya pemberitahuan secara jelas perkembangan perkara bertahun tahun.

Tahun 2017, Polsek Batang Cenaku menerima laporannya perkara penipuan pembelian tanah kebun dengan kerugian sekitar Rp 60 juta. Alih-alih dituntaskan, perkara justru di-SP3 pada tahun 2025. Dan Tahun 2024, Polsek Batang Gansal menangani laporannya perkara pengrusakan kebun kelapa sawit yang dibelinya.

Namun perkara tersebut pun dihentikan dengan alasan tidak ditemukan bukti pidana, dan SP3 kembali diterbitkan pada 2025.

“Sudah jelas-jelas pohon sawit pada kebun yang saya beli ditumbangi dengan menggunakan alat berat kok malah dianggap tidak cukup bukti, kan aneh,” sesal Bahrum.

Suara Bahrum Sitio yang mencari keadilan secara resmi akan disampaikan melalui surat ke Presiden dan Kapolri. Ia ingin membuktikan bahwa keadilan masih berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya berhenti di meja birokrasi dan tumpukan berkas laporan. (Tim)