Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

33 Motor Disita, Polres Inhu Sukses Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

512
×

33 Motor Disita, Polres Inhu Sukses Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK

Sebarkan artikel ini
33 Motor Disita, Polres Inhu Sukses Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Kasat Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kasi Humas, pada konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor dan Pemalsuan STNK.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Polres Inhu sukses mengungkap komplotan (sindikat-red) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), termasuk tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor dan puluhan barang bukti lainya, seperti printer, laptop, enam ponsel, buku tabungan, tinta printer, dan ratusan resi pengiriman.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dan Kasi Humas Aiptu Misran, dalam konferensi pers bertempat di halaman Mapolres Inhu, Rabu (24/9/2025) pagi.

Dalam keterangannya, AKBP Fahrian mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini sebagai tindaklanjut atas empat laporan polisi yang diterima dari bulan Juli hingga September 2025. Laporan Polisi (LP) itu berasal dari jajaran polsek, yaitu LP nomor 20 dan 39 pada Juli, serta LP nomor 13 dan 69 pada September 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit honda Scoopy milik warga Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik pada 2 September 2025. Atas LP tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama Reskrim Polsek Lirik dan Reskrim Polsek Pasir Penyu melakkukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Hasil pengembangan terungkap para pelaku yang merupakan jaringan sindikat Curanmor yang beroperasi di beberapa kecamatan, seperti Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat.

“Sindikat ini juga memalsukan STNK agar sepeda motor curian terlihat legal saat diperjualbelikan. Lokasi pemalsuan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan pengirimannya ke Riau secara daring,” ungkap Kapolres Inhu ini.

Lebih lanjut, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan sejumlah pelaku, yaitu Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudi (34), berperan pembuatan STNK palsu melalui group WhatsApp, Hanafiah alias Mamad (36), berperan pembuat STNK Palsu di Medan, Putra (23), Deski Ramadhan (25), Fitra Ramadhan (26), Muhari (49), Rio Tri Putra (30), Antoni (42), DS (16), dan Aris Suhendri alias Arya (23), sebagai otak pelaku Curanmor di Pasir Penyu.

Pengakuan pelaku Aris Suhendri kepada penyidik bahwa sindikat tersebut mencuri 38 unit sepeda motor sejak Maret hingga September 2025, jenis motor adalah matic. Hasil curian dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Inhu dan Indragiri Hilir (Inhil).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), (3) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Dan Pasal 264 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP, pemalsuan STNK dengan ancaman pidana 8 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pada Kesempatan itu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menghimbau masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor dari hasil curian atau menggunakan STNK palsu agar segera menyerahkan kendaraannya secara sukarela ke polsek terdekat.

“Daripada menunggu kami (polisi-red) menangkap lebih baik serahkan secara sukarela,” tegasnya.

Saya sampaikan, bagi warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Inhu, Polsek Lurik, dan Polsek Pasir Penyu. Ke depanya warga agar lebih waspada, gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

“Semoga pengungkapan kasus ini bisa menurunkan angka Curanmor di Inhu,” ungkapnya.