Potret RiauIndragiri Hulu

Tenaga Kerja Toko Masri M Syariah Akui Terlantar Usai Kecelakaan Kerja, Saddam di PHK Tanpa Pesangon

349
×

Tenaga Kerja Toko Masri M Syariah Akui Terlantar Usai Kecelakaan Kerja, Saddam di PHK Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Tenaga Kerja Toko Masri M Syariah Akui Terlantar Usai Kecelakaan Kerja, Saddam di PHK Tanpa Pesangon
Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan (34) korban PHK toko Masri M Syariah tanpa uang pesangon.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Sungguh malang benar nasib Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan (34) yang bekerja sebagai kolektor di toko Masri M Syariah cabang Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Saddam justru harus menanggung derita panjang usai mengalami kecelakaan kerja pada 22 Agustus 2024.

Alih-alih mendapatkan perlindungan atau tanggungjawab perusahaan tempat bekerja, Saddam justru terkesan dibiarkan berjuang sendiri menanggung biaya perobatan, yang hingga kini menahan rasa sakit dengan tulang tangan sebelah kirinya yang patah, sehingga cacat permanen.

Karena tidak adanya biaya perawatan medis, Saddam terpaksa berobat ke dukun patah selama dua bulan. Dalam kondisi menanggung rasa sakit, ia sempat menanyakan perihal jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi kesehatan dari tempatnya bekerja. Namun jawaban yang diterimanya pahit, tidak ada bantuan.

Lebih tragis lagi, selama masa pemulihan, gaji Saddam justru dihentikan. “Setelah dua bulan perawatan, saya kembali kerja. Tapi gaji saya bukan hanya distop, malah dibuat nombok. Akhirnya saya berhenti bekerja tanpa pesangon,” ungkap Saddam dengan nada getir.

Tidak hanya sampai di situ, sejak Januari hingga Maret 2025, meski tetap bekerja sebagai kolektor toko Masri M Syari’ah, Saddam mengaku tidak lagi menerima gaji penuh. Pihak toko bahkan disebut-sebut membuat berita gaji fiktif, sementara uang yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah sampai.

“Sejak saya masuk kerja 22 Agustus 2024 hingga 23 Desember 2024, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Pembayaran gaji pun dilakukan lewat transfer, tapi anehnya dari rekening BRI atas nama orang lain, bukan rekening perusahaan,” kata Saddam seraya menunjukkan bukti transfer.

Sejak April 2025, Saddam mulai berjuang menuntut haknya, biaya pengobatan, gaji yang terhenti, dan pesangon yang tak kunjung dibayarkan. Namun hingga Agustus 2025, tuntutan Saddam terhadap toko Masri M Syari’ah belum juga dipenuhi. Tak menyerah, Saddam akhirnya melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Disnaker Inhu).

“Saya sudah sampaikan pengaduan ke Disnaker. Sampai kapan pun, saya akan tetap menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan hingga Agustus 2025 belum memberikan klarifikasi yang jelas kepada Saddam. Ari Nofendra, Koordinator Wilayah Cabang Masri M Syari’ah Riau, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/8/2025) membenarkan bahwa Saddam pernah bekerja sebagai kolektor di Cabang Belilas Toko Masri M Syari’ah.

“Nanti saya hubungi lagi, pak. Saya masih di jalan,” singkatnya sebelum memutuskan sambungan telepon.

Beberapa menit kemudian, dalam keterangan tertulisnya, Ari menyebut bahwa informasi yang disampaikan Saddam tidak benar.

“Informasi yang disampaikan Saddam itu tidak benar. Dia mengalami kecelakaan kerja dibantu pengobatannya, dan setelah sehat juga kembali bekerja. Setelah kurang lebih dari dua bulan baru ia keluar. Lama bekerjanya dia pun belum sampai satu tahun,” ucapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang potret buram perlindungan tenaga kerja di daerah. Di saat pekerja berharap perusahaan hadir sebagai pelindung, justru mereka dibiarkan terlantar, tanpa gaji, tanpa asuransi, bahkan tanpa pengakuan.(Tim)