SELATPANJANG – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025). Pengesahan ini menandai penetapan arah strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPRD ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan jajarannya. Ketua Pansus IV DPRD, Rosihan Afrizal, SH, melaporkan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui proses maraton, termasuk rapat internal, konsultasi dengan OPD, dan studi komparasi.
Dokumen RPJMD ini memuat visi utama pembangunan Meranti, yaitu “Menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera”, yang dijabarkan ke dalam enam misi strategis.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa RPJMD ini lebih dari sekadar dokumen. “RPJMD ini adalah kompas pembangunan, bukan hanya rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Meranti lima tahun mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui dokumen ini, arah, strategi, dan prioritas pembangunan ditetapkan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Bupati juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan seluruh pihak yang terlibat, serta berharap DPRD akan terus mengawal implementasi RPJMD agar semua target tercapai. .
Acara ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, yang secara resmi mengesahkan RPJMD 2025–2029 sebagai landasan hukum pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.