Potret RiauIndragiri Hulu

PT Teso Indah ‘Keok’ di Meja Hijau Lawan Dua Buruh, Pesangon Rp 88 Juta Akhirnya Dibayarkan

266
×

PT Teso Indah ‘Keok’ di Meja Hijau Lawan Dua Buruh, Pesangon Rp 88 Juta Akhirnya Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
PT Teso Indah ‘Keok’ di Meja Hijau Lawan Dua Buruh, Pesangon Rp 88 Juta Akhirnya Dibayarkan
Sekretaris PC FSPPP-KSPSI Inhu, Diston Pasaribu dan pemilik PT Teso Indah, Dedi Handoko Alimin.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Perjuangan panjang dua tenaga kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit akhirnya berbuah manis. Setelah lebih dari empat tahun menunggu keadilan, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni, eks karyawan PT Teso Indah, akhirnya menerima uang pesangonnya sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Pengusaha hiburan malam ternama di Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, yang melebarkan sayap bisnisnya ke sektor perkebunan kelapa sawit, akhirnya ‘keok’ di meja hijau. Dedi Handoko Alimin atas nama manajemen PT Teso Indah dipaksa tunduk pada amar putusan MA setelah sempat bersikukuh menolak membayar hak pekerjanya yang di PHK sepihak pada tahun 2021.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 656 K/Pdt.sus-PHI/2023 tertanggal 7 Juni 2023, PT Teso Indah diwajibkan membayar pesangon masing-masing senilai Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni, total kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan PT Teso Indah mencapai Rp 88 juta.

Pembayaran dilakukan melalui Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pihak manajemen PT Teso Indah, diwakili HRD sekaligus juru bayar perusahaan, Ira. Proses itu berlangsung di Pekanbaru pada 25 Agustus 2025 lokasi perkantoran Gren elit.

“Setelah empat tahun penuh penderitaan dan ketidakpastian, akhirnya anggota kami mendapatkan haknya. Putusan MA ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dibungkam,” tegas Sekjen PC FSPPP-KSPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Selasa (26/8/2025) di Rengat Barat.

Kasus tersebut bermula dari tindakan sepihak PT Teso Indah yang memecat Rahmad dan Antoni tanpa memberikan uang pesangon. Tidak terima, keduanya menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan melalui FSPPP-KSPSI ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru. Dari tingkat pertama hingga kasasi, perjuangan hukum keduanya membuktikan bahwa kebenaran berpihak kepada buruh kecil.

PT Teso Indah sendiri diketahui mengelola perkebunan sawit di 8 desa pada dua kecamatan, yakni Rengat Barat (7 desa) dan Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik (1 desa), seluruhnya berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.

Kasus pengabaian hak karyawan oleh PT Teso Indah menjadi catatan penting, bukan hanya karena seorang pengusaha besar akhirnya harus tunduk pada hukum, tetapi juga karena membuktikan bahwa suara buruh tak boleh diremehkan atau dipandang sebelah mati. Meski melawan perusahaan dengan modal besar dan jaringan kuat, dua pekerja sederhana mampu membuktikan bahwa hak pekerja adalah harga mati.