Potret RiauIndragiri Hulu

PT Teso Indah Diduga Abaikan Putusan MA, Ketua Komisi 4 DPRD Inhu Angkat Bicara

335
×

PT Teso Indah Diduga Abaikan Putusan MA, Ketua Komisi 4 DPRD Inhu Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 4 DPRD Inhu, Raja Irwan Toni SH.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Adanya dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung (MA) RI oleh perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah terhadap dua karyawan yang diberhentikan tanpa uang pesangon mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

“Kita tunggu laporan masuk terkait karyawan atau pekerja yang diberhentikan tanpa diberikan hak PHK di Inhu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Raja Irwan Toni SE MM, kepada wartawan Sabtu (23/5/2025) di Pematang Reba.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan melekat terhadap buruh dan tenaga di Inhu, DPRD menyarankan juga pengawas tenaga untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang beroperasi di wilayah Inhu, baik perkebunan maupun pabrik kelapa sawit.

“Perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan harus tunduk dan taat pada undang-undang ketenagakerjaan serta menjamin perlindungan terhadap pekerja,” tegas Irwan Toni yang juga politisi PDI Perjuangan.

Sebagai informasi, Komisi IV DPRD Inhu membidangi sejumlah sektor penting, di antaranya pengawasan dinas sosial, dinas pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, arsip dan perpustakaan, hingga BLUD RSUD Indrasari.

Berita sebelumnya, Sekretaris PC FSPPP-KSPSI Inhu, Diston Pasaribu mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada PT Teso Indah yang terkesan mengabaikan putusan MA perintah pembayaran uang pesangon dua pekerja yang di PHK sepihak.

“Ini bukan sekedar soal dua pekerja, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha saja bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025) di Rengat Barat.

Meski MA sudah mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan gugatan dua pekerjanya, namun PT Teso Indah justru menutup mata dan enggan melaksanakan putusan MA tersebut.

“Jelas-jelas PT Teso Indah melawan putusan MA, ini preseden buruk. Kalau hukum tertinggi saja dilecehkan, bagaimana nasib pekerja kecil?. Kami mendesak polisi segera melakukan penyelidikan atas dugaan pembangkangan yang dilakukan pemilik perusahaan tersebut,” tegas Diston.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari PHK sepihak dua pekerja PT Teso Indah bernama Rahmad Jaka Fitra dan Antoni, pada 26 Oktober 2021. Keduanya menggugat PT Teso Indah melalui FSPPP-KSPSI ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru, atas tidak dibayarkannya uang pesangon.

Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis ditingkat peradilan Kasasi. Putusan MA nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 7 Juni 2023. Menghukum PT Teso Indah untuk membayar masing Rp 44.111.333 kepada Rahmad Jaka Fitra dan Antoni.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis yang dipimpin Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab SH, MH dan dua Hakim Anggota, yaitu Achmad Jaka Mirdinata SH, MH dan Dr. Sugiyanto SH, MH serta Panitera Pengganti Febry Widjajanto SH, MH.

Namun lebih dua tahun berlalu, hak uang pesangon kedua pekerja itu tidak kunjung dibayarkan PT Teso Indah. FSPPP-KSPSI mendesak aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk turun tangan. Mereka menilai pembangkangan PT Teso Indah tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain.

“Negara harus hadir, jangan biarkan hak buruk diinjak-injak hanya karna melawan pemilik modal. Ini bukan sekedar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ke ranah pidana, pembangkangan terhadap hukum,” ujar Diston.

Wartawan sudah mencoba menghubungi Dedi Handoko Alimin sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap PT Teso Indah melalui telpon dan pesan WhatsApp (0812 7003 0XX) miliknya, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.