PEKANBARU – Aliansi mahasiswa dan masyarakat Pelalawan (AMMP) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jilid 3 di depan Kantor DPRD Provinsi Riau.
Hal itu ditegaskan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP), Wandri Simbolon kepada Potret24.com, Selasa (12/08/2025).
Ancaman aksi demontrasi itu dilontarkan menyusul tak kunjungnya diresponnya permintaan rapat dengar pendapat dari AMMP.
“Surat permintaan agar bisa RDP dengan DRPD Provinsi Riau sudah kami ajukan. Namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak DPRD Riau. Dan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) siap melakukan aksi unjuk rasa jilid 3 di depan Kantor DPRD Provinsi Riau,” kata pria disapa Wandri.
Surat permintaan rapat dengar pendapat tersebut sudah dilayangkan pada pekan lalu, tepatnya tanggal 06 Agustus 2025. Surat tersebut diterima oleh Security bagian umum sekretariat DPRD Provinsi Riau, Revi. Sayangnya kendati telah berjalan hampir sepekan, namun hingga kini DPRD Riau tak kunjung merespon permintaan rapat dengar pendapat AMMP. Padahal keberadaan surat permintaan rapat dengar pendapat tersebut sudah di meja Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
“Menurut informasi follup up hari ini, (12/08/2025) posisi surat sudah diruangan Ketua DPRD Riau,” urainya.
“Seharusnya jika Masyarakat ingin RDP di DPRD Provinsi Riau disambut dengan baik dan langsung ditanggapi. Bukan tak ada respon sama sekali,” cetusnya.
Belum diketahui pasti penyebab tak diresponnya permintaan rapat dengar pendapat AMMP oleh DPRD Riau. AMMP menilai sikap DPRD Riau terkesan tidak peduli kondisi masyarakat TNTN.
“Bahwa sikap DPRD Provinsi Riau tidak melihat situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” tukasnya.
AMMP berharap agar DPRD Provinsi Riau untuk memberikan ruangan rapat dengar pendapat pada pekan ini. Disamping itu, AMMP juga memberikan ultimatum kepada DPRD Provinsi untuk segera merespon permintaan dan menggelar rapat dengar pendapat AMMP menjelang 17 Agustus mendatang. Jika tak kunjung direspon, AMMP memastikan akan menggelar aksi demonstrasi.
“Jika RDP tidak diindahkan menjelang 17 Agustus 2025 mendatang, maka kami siap memperjuangkan hak kami kembali di jalan. Dan kami akan menduduki kantor Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau. Kami menilai bungkam tersebut adalah bentuk penghianatan terhadap aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Belum ada pernyataan resmi Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto perihal ini. Potret24.com masih menelusuri nomor ponsel seluler Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto. ***(son)