SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai resmi meluncurkan program Perlindungan Pekerja Rentan. Program ini akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 5.005 pekerja rentan, termasuk petani dan nelayan, di wilayah Kepulauan Meranti.
Acara peluncuran yang dipimpin oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, pada Rabu (13/8/2025) ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja, terutama yang paling rentan, mendapatkan perlindungan.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat, khususnya pekerja rentan, memiliki perlindungan dari risiko pekerjaan,” ujar Bupati Asmar.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar yang diamanatkan undang-undang. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja di Meranti. Saat ini, sebanyak 4.200 petani dan 700 nelayan telah terdaftar sebagai peserta. Selain itu, PT BRI Manajemen Investasi juga memberikan CSR perlindungan bagi 1.000 nelayan baru.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, menambahkan bahwa program ini terintegrasi dalam peraturan daerah dan memberikan manfaat yang komprehensif. “Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” jelasnya. .
Manfaat yang disiapkan juga cukup besar, termasuk santunan kematian senilai Rp74 juta dan beasiswa hingga Rp81 juta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Rhosidien, menegaskan bahwa program ini tidak hanya melindungi saat bekerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.