BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95 tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (29/7/2025).
Edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pimpinan perusahaan perkebunan, camat, serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.
SE ini dikeluarkan merujuk pada surat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang memprediksi kondisi atmosfer hingga pekan kedua Agustus 2025 berpotensi memicu suhu panas dan kering akibat minimnya curah hujan. Situasi tersebut berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk mengantisipasi potensi kebakaran, Bupati Bengkalis menekankan lima poin utama yang harus diperhatikan seluruh pihak terkait:
-
Kesiapsiagaan aparatur
Seluruh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diminta siaga, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api, Masyarakat Peduli Bencana, dan elemen masyarakat lainnya untuk memperkuat kesiapan menghadapi karhutla. -
Pemantauan aktivitas masyarakat
Camat, lurah, dan kepala desa diminta memantau aktivitas warga, khususnya dalam membuka lahan perkebunan agar tidak menimbulkan potensi kebakaran. -
Kewajiban perusahaan perkebunan
Seluruh perusahaan perkebunan diminta menyiapkan kanal dan embung, menjaga kawasan perusahaan beserta lingkungan sekitarnya, serta mengaktifkan regu pemadam kebakaran. -
Larangan aktivitas berisiko
Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. -
Layanan darurat
Apabila terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis atau layanan panggilan darurat 112.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap sinergi seluruh elemen masyarakat, perusahaan, dan aparatur daerah dapat mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. (*Inf)