BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menjalin kerja sama strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas masalah hukum. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (12/8/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menekankan bahwa kerja sama ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Andris.
Melalui kerja sama ini, Kejari Bengkalis akan memberikan pertimbangan hukum, konsultasi, dan sosialisasi kepada Dinas PMD. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum sejak dini dan memperkuat integritas aparatur desa.
Andris berpesan kepada seluruh jajaran Dinas PMD untuk proaktif memanfaatkan kerja sama ini. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil dapat aman secara hukum, sehingga dapat menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
Kepala Kejari Bengkalis, Nanda Lubis, menyambut baik kerja sama ini dan berkomitmen memberikan dukungan penuh. Ia meyakini sinergi ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan pemerintahan desa yang kuat dan berdaya saing.