PEKANBARU – Tim gabungan dari Polda Riau berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi PETI Kuantan 2025 yang gencar dilakukan, tiga pelaku ditangkap pada Minggu (3/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
Tiga pelaku yang diamankan adalah:
- Yusman (60) dari Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik.
- Rifal Adri (48) dari Desa Pisang Berebus, Gunung Toar.
- Maskani (50) dari Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Anom Karibianto menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta peralatannya.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti,” jelas Anom.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.