Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Mantan Napi Warga Desa Danau Rambai Tersandung Kasus Lagi

18
×

Mantan Napi Warga Desa Danau Rambai Tersandung Kasus Lagi

Sebarkan artikel ini
Mantan Napi Warga Desa Danau Rambai Tersandung Kasus Lagi
Ripandi Ginting alias Ripan (46) dan Sulaiman (22).FManroe/Potret24.com

RENGAT – Ripanda Ginting alias Ripan (46), warga Dusun Pencalang Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, kini harus kembali berurusan dengan hukum, sehingga kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus jajaran Polsek Batang Gansal bersama seorang rekannya bernama Sulaiman (22).

Keduanya ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram, Rabu (20/8/2025) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Rumah tersebut diketahui milik Ripan, yang ternyata baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman panjang akibat kasus serupa,” ujarnya.

Dijelaskannya, tim yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal Iptu SP. Hutahaean langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket sabu siap edar.

Dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah Ripan. Selain itu, diamankan juga timbangan elektrik, plastik klip, bong, handphone, dompet, serta uang tunai 750 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Ironisnya, dua pelaku yang diamankan sama-sama memiliki catatan kriminal. Ripan adalah residivis narkotika dengan hukuman berat, sedangkan Sulaiman pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor selama 1 tahun 3 bulan pada akhir November 2023.

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.