PEKANBARU – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan sagu sagu lukit tahap 5, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu (27/8/2025).
Dalam pelimpahan tahap II ini, tiga orang tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk diproses hukum lanjut. Ketiga tersangka, yaitu MRN, HB dan RN. Mereka merekayasa laporan progres pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan sagu sagu tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,59 miliar sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah kepada wartawan, Rabu (27/8/2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Zikrullah memaparkan kronologi perkara dugaan Tipikor tersebut. Ia mengatakan, kasus ini berawal saat BPTD Kelas II Riau menganggarkan pagu anggaran sebesar Rp 27,6 miliar untuk proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan sagu sagu lukit tahap 5.
Melalui proses lelang, proyek senilai 25,9 miliar ini dimenangkan PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO), kontrak kerja ditanda tangani tanggal 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personil resmi perusahaan.
“Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya dilakukan tiga kali addendum, meliputi pembayaran termin, perubahan nilai kontrak menjadi Rp 26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan, sambung Zikrullah, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati bertindak sebagai konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp17,4 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tentang pemberantasan Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya ketiga Tersangka MRN, HB dan RN dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Meranti selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai
dengan 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti.
“Saat ini tim JPU mempersiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” pungkasnya.






