RENGAT – Marlius, mantan anggota DPRD Inhu periode 2014-2019 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Bagaimana tidak, Marlius diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi ratusan juta rupiah terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kab. Inhu.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Dijelaskan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024, pukul 20.23 WIB. Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp 550 juta ke rekening Marlius. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.
Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada Marlius, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” sebut Aiptu Misran.
Atas dasar itulah, sambung Misran, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu. Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi.
“Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi, menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kini penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. Marlius sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka,” ungkap Aiptu Misran.