PEKANBARU – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya berhasil menangkap buronan Robby Mattoaly (65) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, bertempat di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kajati Riau, Zikrullah kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
Zikrullah, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa DPO Robby Mattoaly yang beralamat di Jalan Alaydrus nomor 27, RT 17 RW 03 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat merupakan Terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan perkara pembayaran fee marketing pada surat perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak Tenant sebesar Rp 500 Juta.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 Terpidana atas nama Robby Mattoaly SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif. Selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” sebutnya.
Di akhir penjelasannya, Zikrullah menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ungkapnya.