Indragiri HuluPotret Riau

Diduga Penghianat dan “Makan” Duit Petani, AMUK Inhu Ultimatum Keras Oknum Ketua Ormas

146
×

Diduga Penghianat dan “Makan” Duit Petani, AMUK Inhu Ultimatum Keras Oknum Ketua Ormas

Sebarkan artikel ini
Diduga Penghianat dan “Makan” Duit Petani, AMUK Inhu Ultimatum Keras Oknum Ketua Ormas
Ketua LLMB Inhu Raja Abdul Aziz saat poto bersama dengan Dedi Handoko Alimin, pemilik PT Sinar Belilas Perkasa.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Gelombang amarah petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kian memuncak. Mereka memberi ultimatum keras kepada Raja Abdul Aziz, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Inhu yang juga Ketua Ormas Lembaga Laskar Melayu Riau (LLMB) Inhu, terkait pengembalian uang senilai Rp 15 juta.

Jika hingga tenggat waktu yang diberikan tidak ada pengembalian uang petani senilai Rp 15 juta dari hasil uang iuran petani yang telah diambilnya. Mereka siap menyeret kasus oknum ASN Dishub Inhu itu ke Kejaksaan Negeri Inhu dan Inspektorat Inhu.

Dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut berawal dari modus yang dijalankan Raja Abdul Aziz. Dengan mengatasnamakan LLMB Inhu yang dipimpinnya siap membantu dan mendampingi untuk membela petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

Iming iming bantuan ormas melayu itupun memikat hati petani dan akhirnya petani iuran agar mendapatkan pendampingan dalam memperjuangkan hak mereka atas lahan yang disengketakan oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), perusahaan milik pengusaha hiburan malam ternama, Dedi Handoko Alimin, di Pekanbaru.

Namun, janji itu berubah menjadi kecurigaan besar. Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Inhu, Andi Irawan, mengungkapkan Raja Abdul Aziz justru bertemu Dedi Handoko tak lama setelah menerima uang iuran petani.

“Kami menduga Raja Abdul Aziz telah menerima sesajen dari Dedi Handoko. Ini bukan sekadar pengkhianatan. ini penusukan dari belakang terhadap perjuangan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir,” tegas Andi, Selasa (13/8/2025) sore di Rengat.

Dalam rapat bersama petani, diputuskan tenggat waktu pengembalian uang senilai Rp 15 juta hingga Selasa (12/8/2025) malam. Jika lewat batas tersebut Raja Abdul Aziz tetap membisu, petani akan melangkah tanpa kompromi dengan laporan resmi akan masuk ke meja jaksa dan pintu pemeriksaan Inspektorat.

Bagi para petani, uang senilai Rp 15 juta tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah hasil keringat, harapan, dan perjuangan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir yang mereka nilai telah dirampas oleh seseorang yang seharusnya membela, bukan mengkhianati.

Sebelumnya, Bendahara LLMB Inhu, Raja Zoli, mengaku uang Rp 15 juta itu memang diterima dari Al Nasri untuk biaya akomodasi demonstrasi membela petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir. Namun, seluruhnya diserahkan kepada Panglima Tengah, Raja Abdul Aziz.

“Saya tidak tahu kenapa sampai sekarang uang itu belum dikembalikan Raja Aziz, saya ini tidak pegang uangnya, saya atas nama saja sebagai Bendahara LLMB Inhu,” ungkap Raja Zoli.