PEKANBARU – Kabupaten Bengkalis berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bengkalis menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang mendapatkan pengakuan ini.
Dua KIK yang diterima Kabupaten Bengkalis meliputi ekspresi budaya tradisional Tari Olang-Olang (Suku Sakai) dan Tarian Zapin Meskom. Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki daerah.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni pada acara Riau Investment Forum 2025, Selasa (19/8/2025), di Ballroom Dang Merdu Menara BRKs, Pekanbaru.
Kasmarni menjelaskan, penerbitan sertifikat ini penting untuk melindungi identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang.
“Dengan adanya sertifikat ini, tidak ada pihak dari daerah lain maupun negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual kita sebagai miliknya,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI, masyarakat adat, penggiat seni, dan semua pihak yang menjaga dan melestarikan budaya leluhur.
“Pemberian sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya. Kekayaan intelektual komunal kita adalah warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat Bengkalis,” kata Kasmarni.
Kasmarni menambahkan, sertifikat ini diharapkan mendorong lahirnya lebih banyak karya intelektual, baik bersifat individual maupun komunal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keberagaman budaya di daerah. “Mari kita jadikan momen ini pijakan untuk meningkatkan apresiasi, pemahaman, dan pengembangan KIK. Kita harus terus mendorong inovasi, kreativitas, dan pengembangan keahlian di tengah masyarakat,” harapnya. (*Inf)