RENGAT – Jika tidak ada aral melintang, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akan menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, bertempat di Kampung Baru, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Minggu (17/8/2025).
Keseriusan AMUK Inhu ini dibuktikan dengan melayangkan undangan kepada 10 anggota DPRD Inhu asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, untuk hadir dalam acara pengibaran Bendera Merah Putih yang telah dipersiapkan panitia.
Undangan tersebut bukan sekadar ajakan upacara, akan tetapi sebagai panggilan moral. Petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir yang akan menjadi tuan rumah upacara tengah menghadapi tekanan berat. Dimana mereka dikriminalisasi oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Dedi Handoko Alimin yang juga pengusaha hiburan malam di Pekanbaru.
Tema yang diusung dalam kegiatan upacara HUT RI ke-80 di Kampung Baru Sekip Hilir, mencolok dan sarat pesan politik “Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia – Petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Belum Merasakan Merdeka”.
Bagi para petani, kemerdekaan yang dijanjikan bangsa Indonesia, justru terasa semakin jauh ketika tanah yang mereka kelola puluhan tahun hendak dirampas, dan suara mereka dibungkam dengan jeratan hukum atas masukannya PT. SBP milik Dedi Handoko Alimin, pemenang lelang atas HGU PT Alam Sari Lestari yang telah dinyatakan pailit.
Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan SE, mengatakan, undangan untuk 10 orang anggota DPRD Inhu asal Dapil I telah dikirim secara elektronik, dan undangan fisik segera menyusul. Kami ingin para wakil rakyat tidak hanya mendengar keluhan di ruang sidang, tapi melihat langsung bagaimana rakyat yang memilih mereka diperlakukan.
“Upacara ini adalah simbol perlawanan dan pengingat bahwa kemerdekaan tanpa keadilan hanyalah ilusi,” tegas Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan, Jumat malam (15/8/2025) di Rengat.
Andi Irawan mengatakan, selain sebagai peringatan HUT RI, kegiatan upacara tersebut diharapkan menjadi awal dari dialog serius antara rakyat, wakil rakyat, dan semua pihak terkait, untuk menghentikan kriminalisasi dan mengembalikan hak-hak petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.
Sepuluh anggota DPRD Inhu Dapil I yang ada dalam lampiran undangan elektronik diterima antara lain, Sabtu Pradansyah Sinurat (Ketua), Ir Adek Chandra MSi (Wakil Ketua I), Doni Rinaldi SE (Wakil Ketua II), H. Suwardi Ritonga SE, anggota DPRD dari Partai Gerindra, Eka Mulya Maputra dari PPP, Raja Andrea Malantino SE dari PDI Perjuangan, Suryan SE dari PAN, Hj. Risma Agustina dari Partai Golkar, Yurizal SH dari Partai Perindo, dan Junardi Dwi Praja Putra dari Partai Ummat.
“Undangan juga ditujukan kepada seluruh jurnalis liputan Inhu, termasuk anggota JMSI dan PWI Inhu, untuk meliput dan menyuarakan kondisi nyata yang dihadapi petani,” ungkapnya.