DUMAI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Dumai mengambil langkah ganda untuk melindungi masyarakat. Mereka menggelar Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang “Satukan Aksi, Stop Resistensi Antimikroba” sekaligus mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara yang dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Kota Dumai, Hermanto, ini dihadiri oleh 121 peserta luring dan 87 peserta daring dari berbagai latar belakang, termasuk apoteker, tenaga kesehatan, mahasiswa, hingga perwakilan lintas sektor.
Dalam sambutannya, Hermanto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Dumai. Ia menyebut Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan antibiotik. “Resistensi antimikroba adalah ancaman serius. Melalui KIE ini, kita diharapkan dapat menyebarkan informasi yang benar dan mengajak masyarakat menggunakan antimikroba secara bijak,” ujarnya.
Kepala Balai POM di Dumai, Emi Amalia, juga menyoroti bahaya resistensi antimikroba (AMR), yang ia sebut sebagai “pandemi senyap”. Emi mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk membuang sampah obat dengan benar guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga lingkungan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli, termasuk Prof. Zulies Ikawati dari Fakultas Farmasi yang menekankan pentingnya penggunaan antibiotik secara rasional, serta Sarina Uly dari Dinas Kesehatan Kota Dumai yang memaparkan peran tenaga kesehatan dalam pencegahan AMR.
Selain fokus pada kesehatan, Balai POM Dumai juga menunjukkan komitmennya pada reformasi birokrasi dengan pencanangan ZI. Emi Amalia menjelaskan, inisiatif ini merupakan wujud nyata untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi dan memberikan pelayanan publik yang prima. Dukungan pun datang dari Deputi I Bidang Pengawasan Produksi dan Distribusi Obat BPOM RI, William Adi Teja, dan Inspektur Utama BPOM RI, Adam P.W.A Wibowo, yang menegaskan bahwa pencanangan ZI adalah komitmen nyata untuk mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi.






