PEKANBARU – Fenomena “aura farming” dalam Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing) telah menjadi sorotan hangat hingga kancah internasional. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, memberikan tanggapan resminya, menyoroti pengakuan dunia terhadap warisan budaya ini sekaligus merespons klaim sepihak di media sosial.
Roni Rakhmat mengungkapkan kebanggaannya atas meluasnya popularitas Pacu Jalur. “Tentu ini merupakan kebanggaan luar biasa bagi kami, bagi Riau, dan khususnya Kuansing,” ujarnya pada Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Pacu Jalur adalah Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Dengan adanya viralitas ‘aura farming’ ini, perhatian dunia semakin tertuju pada festival Pacu Jalur. “Ini membuktikan bahwa budaya lokal kita memiliki daya tarik universal dan bisa dikenal secara global,” kata Roni kepada Tim Media Center Riau.
Dampak Positif terhadap Pariwisata dan Ekonomi
Dampak ekonomis dan pariwisata dari viralitas ini sangat signifikan. Menurut Roni, jumlah kunjungan wisatawan ke Kuansing dan Riau diprediksi akan meningkat tajam. Dari sisi pariwisata, Pacu Jalur semakin mengukuhkan posisinya sebagai magnet utama destinasi wisata budaya di Riau, bahkan di Indonesia.
Tanggapan Atas Klaim Malaysia
Terkait klaim di media sosial yang menyebut Pacu Jalur berasal dari Malaysia, Roni Rakhmat menegaskan posisinya. “Kami memahami dinamika media sosial. Namun, perlu ditegaskan bahwa Pacu Jalur adalah warisan budaya asli Indonesia, spesifiknya dari Kuantan Singingi, Riau,” tegasnya.
Roni menggarisbawahi bahwa Kementerian Kebudayaan telah mengakui Pacu Jalur sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ia mengakui bahwa klaim tersebut mungkin muncul karena kedekatan budaya dan geografis antara Riau dan Malaysia sebagai “negeri serumpun”. Namun, ia menekankan bahwa fakta dan sejarahnya jelas.
Pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri, mengenai keaslian dan kekayaan budaya Pacu Jalur ini, memastikan bahwa warisan budaya Indonesia tetap diakui sebagaimana mestinya.