PEKANBARU – Universitas Riau (UNRI) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyelenggarakan kuliah umum bertema “Konstitusi dan Perkembangan Ketatanegaraan” pada Sabtu (5/7) di Pekanbaru. Kegiatan ini menegaskan peran krusial dunia akademik dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai konstitusi dan demokrasi di tengah masyarakat.
Kuliah umum ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bekal penting bagi mahasiswa dan akademisi. “Kuliah umum ini adalah khazanah penting dalam menganalisis, mengkritisi, dan berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan demokrasi di negara kita,” ujarnya.
Melalui acara ini, UNRI berkomitmen tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga menjadi pusat penguatan nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Konstitusi sebagai Fondasi Ketatanegaraan
Dalam paparannya, Prof. Guntur Hamzah menekankan bahwa konstitusi adalah fondasi utama dalam sistem ketatanegaraan. Ia menjelaskan berbagai aspek penting dalam UUD 1945 yang menjadi rujukan dalam pembentukan lembaga negara dan sistem pemerintahan Indonesia.
Selain teori, Prof. Guntur juga memberikan ilustrasi tentang dinamika perubahan ketatanegaraan sejak era reformasi. Ia turut menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Yuana Nurulita, S.Si., M.Si., Ph.D., Ketua Senat Universitas Riau, Prof. Dr. Ir. Zulkarnaini, M.Si., Sekretaris Senat, Dr. Dodi Haryono, S.H.I., S.H., M.H., para dekan fakultas, kepala biro, serta jajaran dosen dan staf akademik UNRI.