Potret RiauKabupaten Kampar

Tingkatkan Pemahaman Agama, Penyuluh Islam Kampar Kiri Sosialisasikan PMA Nomor 29 Tahun 2019

281
×

Tingkatkan Pemahaman Agama, Penyuluh Islam Kampar Kiri Sosialisasikan PMA Nomor 29 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Pemahaman Agama, Penyuluh Islam Kampar Kiri Sosialisasikan PMA Nomor 29 Tahun 2019
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kampar Kiri menggelar Safari Dakwah sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Attaqwa Desa IV Koto Setingkai pada Jumat (25/7/2025).F-Istimewa

KAMPAR KIRI – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kampar Kiri menggelar Safari Dakwah sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Attaqwa Desa IV Koto Setingkai pada Jumat (25/7/2025).

Safari Dakwah dan sosialisasi ini dihadiri oleh 14 Majelis Taklim dari berbagai wilayah. Turut hadir juga Tokoh Agama Samsi Nurdin yang didampingi Perwakilan KUA Kecamatan Kampar Kiri, Ustad Lesmara.

Tiga orang penyuluh agama turun langsung menyampaikan materi, yaitu Ustad Apet Yuatri SE, Sy, Ustad Asben, S.Pdi, dan Ustazah Aan Sagita, SE. Dalam sesi dakwahnya, mereka mengangkat materi tentang berbagai tingkatan orang dalam beribadah serta esensi ibadah dalam kehidupan sehari-hari.

Ustad Asben menjelaskan tujuan sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 ini. “Sosialisasi ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai peraturan tersebut kepada pengurus dan anggota majelis taklim, serta pihak terkait lainnya. Ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak, kewajiban, dan tata cara penyelenggaraan majelis taklim sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut, Ustad Asben merinci beberapa poin penting terkait sosialisasi PMA ini, antara lain peningkatan pemahaman, kepatuhan hukum dalam menjalankan majelis, peluang mendapatkan bantuan atau dukungan dari pemerintah, peningkatan kualitas, dan peningkatan peran strategis majelis taklim itu sendiri.

“Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh majelis taklim, terutama di Kabupaten Kampar. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pemahaman agama, pembinaan umat, dan peran strategis majelis taklim dalam pembangunan masyarakat,” pungkas Ustad Asben.