SIAK – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7/2025), mengungkap fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan konsesi secara ilegal. Terkuak adanya sejumlah cukong yang menguasai lahan di area konsesi PT SSL, bahkan salah satu keluarga menguasai hamparan seluas 138 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit.
Salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui kepemilikan lahan berdasarkan surat-surat pembelian pada tahun 2013. “Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per-surat,” ujarnya dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Siak.
Fakta ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya, polisi telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka yang diduga menguasai lahan 138 hektar tersebut. Namun, dalam pertemuan, muncul fakta baru bahwa Sulistiyo sebenarnya adalah seorang pekerja yang diamanahkan untuk merawat kebun kelapa sawit oleh keluarga tersebut, bukan pemilik lahan.
“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji,” sambung pria yang ikut hadir dalam pertemuan, sontak membuat terkejut seluruh peserta.
Peran Pemkab Siak dan Kritik Terhadap Sosialisasi
Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, dalam pertemuan itu menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia mengkritik PT SSL karena tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
Namun, pernyataan Sumarlan ini langsung dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL, yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah ia sampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu.
Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan komunikasi dari pihak Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memang bisa dikeluarkan, namun surat tersebut bukan melegalkan lahan yang masuk kawasan hutan.
“Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi,” sebutnya.
Bupati Siap Jadi Saksi dan Perbaiki Sinergi
Bupati Afni Zulkifli secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi meringankan oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT SSL dan masyarakat, yang berujung pada perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu.
“Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” ujarnya.
Afni mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebelum konflik pecah. Namun, lantaran komunikasi yang buruk, pihaknya tidak sempat mencegah terjadinya insiden tersebut.
“Ke depan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat,” jelasnya.
Terkait penguasaan lahan ilegal oleh cukong, Bupati Afni Zulkifli menegaskan bahwa itu adalah wewenang penegak hukum. “Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut, berinisial A dan YC.
“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” kata Kombes Pol Asep Darmawan beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan bahwa YC dan A telah mengakui memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL. Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektar, sedangkan lahan A seluas 90 hektar, yang terletak di Desa Tumang (5 hektar) dan Desa Marampan Hulu (85 hektar).
“Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai,” pungkas Asep, menandakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menyingkap seluruh jaringan cukong di balik penguasaan lahan ilegal ini.