KAMPAR – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya digerebek Polsek Tapung pada Sabtu (26/7/2025). Penggerebekan ini dilakukan menyusul informasi yang viral di media sosial TikTok.
Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan luas di platform TikTok, memicu respons sigap dari aparat kepolisian. Polsek Tapung tidak membuang waktu dan segera membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Tim pengecekan aktivitas galian C ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Tapung, Aiptu Benny Reza S.H dan Aiptu M Reza SH, serta Bripda Sihite. Mereka didampingi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Untuk memastikan titik koordinat lokasi, tim menggunakan aplikasi Avenza Map.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa titik koordinat berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi tersebut, tim memang menemukan adanya aktivitas pertambangan galian bebatuan berupa pasir, membenarkan informasi yang telah beredar sebelumnya.
Di lokasi, anggota Polsek Tapung menginterogasi SM, seorang tukang catat. Sherly mengungkapkan bahwa pasir pasang dijual seharga Rp50.000 per kubik, sementara satu mobil pasir dijual seharga Rp200.000. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan adalah US, dengan sistem bagi hasil dari penjualan pasir.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan dua unit mesin sedot pasir beserta selang penghisap, satu buku catatan penjualan pasir, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 dari lokasi penambangan ilegal tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah memberikan izin secara lisan maupun rekomendasi tertulis kepada para penambang atau pemilik lahan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung.
Kompol David juga siap menerima aduan masyarakat, LSM, media, maupun tokoh agama dan masyarakat untuk melapor langsung kepadanya jika ada informasi atau persepsi mengenai keterlibatan anggotanya di lapangan.
“Jadi kalau ada keterlibatan anggota saya di lapangan atau ada informasi bahwa kami yang memberikan izin maupun rekomendasi adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, silakan lapor, kami akan jelaskan dan kami akan klarifikasi,” tegas David, Minggu (27/7/2025).
Kapolsek mengingatkan bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Untuk itu, dimohonkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal,” pungkas David.