PekanbaruPotret Riau

Selamatkan Generasi Muda, Pemprov Riau Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Konten Negatif

75
×

Selamatkan Generasi Muda, Pemprov Riau Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Konten Negatif

Sebarkan artikel ini
Selamatkan Generasi Muda, Pemprov Riau Perkuat Edukasi dan Penegakan Hukum Konten Negatif
Pj Sekdaprov Riau, M Job Kurniawan.F-Istimewa

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau M. Job Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap konten negatif harus berjalan beriringan dengan edukasi, etika digital, dan penguatan literasi media di masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi terkait kebijakan penanganan konten negatif di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/7/2025).

Pemprov Riau, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedang membahas sistem paling sesuai untuk masyarakat dan generasi muda.

Menurut Job Kurniawan, perkembangan dunia digital tidak hanya menyebarkan konten positif, tetapi juga konten negatif yang menyesatkan. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari paparan nilai negatif yang merusak.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan ruang media. Jangan membuat konten yang bertujuan untuk ujaran kebencian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa segala bentuk informasi sebaiknya disampaikan dengan baik, berharap ujaran kebencian yang bisa membentuk generasi muda ke arah yang buruk dapat dihilangkan.

Job Kurniawan juga menyoroti kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) yang kini mampu mengubah foto menjadi video bergerak. “Sekarang AI sudah bisa membuat foto bergerak, sudah bisa ada videonya. Harus disikapilah, masyarakat jangan cepat percaya,” terangnya. Ia menekankan bahwa ini adalah upaya untuk melindungi generasi muda dari nilai negatif dan konten yang memanipulasi pikiran.

“Kita tidak sekadar memblokir situs, tapi sedang menyelamatkan generasi dari paparan nilai yang merusak, dari ujaran yang memecah, dari algoritma yang memanipulasi,” katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam RI, Syaiful Garyadi, menyampaikan bahwa AI adalah produk teknologi yang netral, tidak mengenal negatif atau positif, dan semua tergantung pada pemakainya. Ia mendukung imbauan agar masyarakat lebih bijak dalam menilai dan memilah informasi, serta memilih informasi yang teruji kebenarannya untuk menghindari fitnah dan perpecahan.

“Bila tidak diantisipasi akan menimbulkan fitnah, gejolak baru yang berdampak besar,” ucapnya.