PEKANBARU – Bupati Bengkalis, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Suwarto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik. Rakor ini fokus pada penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, pada Rabu, 16 Juli 2025, di ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau, Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam RI, Syaiful Garyadi, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di Provinsi Riau. Transformasi digital ini membuka peluang besar untuk efisiensi dan transparansi, namun juga membawa risiko yang tak bisa diabaikan, terutama terkait perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik.
“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali menyebar cepat karena minimnya pengawasan dan keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Selain itu, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam perlindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat penanganan kasus.
Oleh karena itu, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Irawati Cipto Priyati, menjelaskan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik. Ia menekankan bahwa PSE adalah setiap pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain. PSE Lingkup Publik secara khusus merujuk pada penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk olehnya.
Pada kesempatan itu, Irawati juga lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku judi online (judol) dan memaparkan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.
Turut hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemenko Polkam, Kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau, dan Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.