ROHUL – Tiga tersangka berinisial AR, A, dan AM dalam perkara pidana yang ditangani Polres Rokan Hulu (Rohul) resmi dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 24 Juli 2025. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan progresif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ketiganya telah ditahan sejak 3 Juni 2025 dan dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu.
Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini tak lepas dari peran aktif PLBH MERDEKA sebagai penasihat hukum. Tim pengacara yang terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan Rekan-rekan, terus memberikan pendampingan sejak tahap penyidikan awal hingga proses mediasi.
Riko Santoso, S.H., menyampaikan apresiasi dan harapan besar terhadap pola penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan. “Restorative Justice bukan semata alternatif penyelesaian perkara, tapi merupakan wujud nyata dari keadilan yang lebih bermartabat. Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Rokan Hulu, khususnya Satreskrim, yang membuka ruang untuk dialog dan penyelesaian damai,” ujar Riko Santoso, S.H.
Pendekatan PLBH MERDEKA tidak hanya sebatas pembelaan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian perkara secara damai dan hangat, sehingga terjalin hubungan kekeluargaan di antara para pihak.
Proses mediasi ini sangat terbantu oleh peran adat, karena mediasi dilakukan berulang kali di kediaman Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, Bapak Yusrizal, S.H., M.H., yang turut berperan sebagai penengah antara pihak tersangka dan pelapor.
Yusrizal menegaskan pentingnya mengedepankan nilai adat dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik. “Kami di LKA Rambah selalu berupaya memediasi persoalan yang terjadi di tengah anak kemenakan kami. Dalam hal ini, para pihak masih dalam satu keluarga, sehingga perdamaian adalah pilihan terbaik,” ujar Yusrizal, S.H., M.H. “Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengapa harus sampai ke meja hijau? Apalagi jika pihak yang berselisih sama-sama ingin kembali hidup damai.”
Riko Santoso, S.H., tak lupa menyampaikan terima kasih kepada LKA Rambah. “Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, khususnya Ketua Yusrizal, S.H., M.H., yang telah bersedia menjadi penengah dan menyediakan tempat mediasi hingga tercapai perdamaian.”
Ia berharap kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga adat dapat menjadi model penyelesaian perkara yang lebih beradab dan membumi di tengah masyarakat.
Surat perintah pembebasan dilaksanakan oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. (Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Rohul) dan AIPDA Sakban, S.H. (Penyidik Pembantu). Pihak Polres menyatakan bahwa penyelesaian melalui RJ sangat penting demi menghindari dampak sosial yang lebih luas dan memberi kesempatan kedua bagi pelaku.
Pihak keluarga ketiga tersangka menyampaikan apresiasi kepada PLBH MERDEKA dan Polres Rohul yang telah memberi ruang penyelesaian damai. “Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan hukum dari PLBH MERDEKA serta solusi damai yang dihadirkan oleh pihak kepolisian dan tokoh adat,” ungkap salah satu keluarga.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara penasihat hukum, aparat penegak hukum, dan tokoh adat bisa menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh hati nurani masyarakat. PLBH MERDEKA menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang solutif, damai, dan berkeadilan sosial.