SiakPotret Hukrim

Pria di Perawang Ditangkap usai Curi Barang dengan Bambu Pengait, Kerugian Rp10,5 Juta

202
×

Pria di Perawang Ditangkap usai Curi Barang dengan Bambu Pengait, Kerugian Rp10,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Pria di Perawang Ditangkap usai Curi Barang dengan Bambu Pengait, Kerugian Rp10,5 Juta
Tersangka pencurian ditahan di Mapolsek Tualang. (Foto: potret24.com)

SIAK – Seorang pria berinisial RZ (39) ditangkap polisi setelah kepergok mencuri barang rumah tangga milik tetangganya, Nedi Efendi, di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Pelaku menggunakan sebatang bambu panjang dengan pengait untuk menjangkau barang-barang di loteng rumah korban.

Kecurigaan muncul saat Indri Martina Sibarani melihat rumah tetangganya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang terlihat hilang.

Warga lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan RZ berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil curiannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin gergaji merek BOS, mesin bor Riyu, televisi Polytron 32 inci, dan tabung gas elpiji. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.500.000.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengatakan RZ dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kompol Hendrix.

Kapolsek Hendrix mengapresiasi keterlibatan aktif warga dalam pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat, perangkat lingkungan, dan kepolisian terbukti efektif menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, RZ diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut. (**/ton)