PELALAWAN – Seorang pria berinisial OTS warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
OTS ditangkap pada 30 Juni 2025 di rumah kontrakannya di Jalan Pelita Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,65 gram dari tangannya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK, mengatakan bahwa OTS merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika yang sama. Ia terjerat hukum pada tahun 2021 dan bebas pada Februari 2025. Namun, baru 5 bulan bebas, OTS kembali ditangkap karena kasus serupa.
“Pelaku kami amankan dari rumah kontrakannya. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 11,65 gram dari tangannya,” ungkap Kapolsek Tatit.
Polisi melakukan penggerebekan setelah menerima informasi tentang transaksi narkoba di rumah kontrakan OTS. Saat digeledah, polisi menemukan 5 bungkus sabu di dalam kantong OTS. Seorang teman OTS yang berada di lokasi tidak ditemukan barang bukti dan dijadikan sebagai saksi.
OTS mengaku bahwa sabu yang dimilikinya tidak diketahui oleh temannya. Ia hanya meminta bantuan temannya untuk menjemput sepeda motor yang dibelinya. (*/ton)