BANGKINANG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar bertekad untuk mewujudkan Kampar sebagai Kabupaten Informatif. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag, M.Si, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Layanan Publik (PSDLP) sekaligus PPID Utama Pemkab Kampar, H. Salmi Hadi, S.Sos, M.Si.
Pernyataan tersebut disampaikan Salmi Hadi usai memimpin rapat Sinkronisasi dan Pendampingan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) bersama seluruh PPID Pelaksana di Bangkinang pada Selasa, 29 Juli 2025.
Salmi Hadi menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) untuk tahun 2025.
Ia meminta seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Khusus terhadap SAQ ini, kami meminta kerja sama yang baik dengan tim Penilai KI terkait data dan dokumen yang diperlukan oleh Komisi Informasi Riau,” tutup Salmi Hadi.