INDRAGIRI HULU – Keresahan masyarakat Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu terkait peredaran narkotika terjawab.
Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pria terduga pelaku pengedaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Mereka berinisial WS (25), RDA (20), PH (20), dan AW (29).
“Keempatnya kini sudah diamankan, guna menjalani proses selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (28/07/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis sabu Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Usai menerima laporan, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya langsung memerintahkan jajarannya melakukan pengintaian. Polisi berhasil mengendus identitas salah satu pelaku yakni WS (25).
Tak buang waktu, polisi kemudian mendatangi salah satu rumah tempat peristirahatan target berinisial WS (25) di Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
Saat di TKP, WS tidak melakukan perlawanan. Dia hanya terpaku seusai didatangi petugas. Tak lama berselang, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap WS. Alhasil, sebanyak 1,88 gram narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong kecil berhasil diamankan petugas.
“Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram yang disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek,” cetus Misran.
Polisi selanjutnya mengintrogasi WS. Kepada petugas, WS mengaku jika barang haram yang dimilikinya merupakan sisa penjualan bersama 3 rekannya. Usai mendengar keterangan WS, polisi pun langsung menggiring WS ke tempat 3 rekannya tersebut.
“Ketiganya pun berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB,” tukasnya lagi.
Kini keempat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu sudah digelandang ke Mapolsek Lirik. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas yakni 1 bungkus sabu seberat 1,88 gram, 1 timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, satu alat hisap (bong), 2 kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ***