SiakPotret Hukrim

Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

70
×

Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Dua pengedar narkotika di Bungaraya ditahan, Jumat (4/7/2025). (Foto: potret24.com)

SIAK – Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dua orang tersangka, DK (34) dan ES (36), berhasil dibekuk dalam sebuah operasi yang digelar tengah malam pada Kamis (3/7/2025).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,87 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sekitar pukul 02.00 WIB. DK dan ES ditangkap dan mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial NS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor.

“Pengungkapan ini hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” kata Tony.

Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel, satu plastik warna hitam, tisu pembungkus, dan uang tunai Rp500.000 dalam pecahan seratus ribu. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Ini perjuangan bersama,” ujar Tony. (*/ton)