Rohul

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, 14 Paket Sabu dan 1 Butir Ekstasi Disita

357
×

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, 14 Paket Sabu dan 1 Butir Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Rohul amankan tersangka narkoba inisial I. (Foto: potret24.com)

PASIRPANGARAIAN – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat, 4 Juli 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Bripka Bobby Kurniawan, S.H. berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I di kediamannya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 5,94 gram, satu butir pil ekstasi, empat lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polres Rokan Hulu masih memburu tersangka lain berinisial AW yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (**/win)