PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Riau kembali meringkus seorang pengedar narkotika di Kecamatan Ukui pada Rabu (2/6/2025) lalu. Seorang pria bernama Edy Wahyu Gianto (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari tangan tersangka Edy, termasuk 12 paket sabu-sabu seberat 6,69 gram yang disimpan di dalam kotak permen.
“Pelaku menyimpan sabu di dalam kotak Permen. Ada 12 paket sabu-sabu yang akan diedarkannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Tersangka Edy memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial KL, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Petugas menggiring tersangka Edy dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Poros PT Sari Lembah Subur Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka Edy tanpa perlawanan. (**/ton)






